Nunung Akui 20 Tahun Silam Pakai Pil Ekstasi

Senin, 22 Juli 2019 | 16:40 WIB
Nunung Akui 20 Tahun Silam Pakai Pil Ekstasi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan menangis saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua Puluh Tahun Lalu, Nunung Sempat Konsumsi Ekstasi

Dua puluh tahun silam, komedian bernama Tri Retno Prayudati alias Nunung sempat menggunakan narkotika jenis ekstasi.

Fakta tersebut diketahui seusai jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memeriksa Nunung secara intensif.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Nunung menggunakan ekstasi ketika ia masih berada di Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga: Anak Menangis Wakili Nunung Minta Maaf ke Fans

"Dari tersangka NN memang sudah pernah menggunakan narkotika dan ekstasi sekitar 20  tahun lalu. Dia waktu itu ada di Solo, dan dia ada di suatu kegiatan lawak begitu. Dia terpengaruh lingkungannya," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).

Argo mengatakan, Nunung sempat rehat dalam mengonsumsi ekstasi. Hanya, ia kembali terjerembab ke pusara narkotika karena tuntutan pekerjaan dan menjaga daya tahan tubuhnya.

"Dia sempat off, kemudian Maret ini mulai lagi menghubungan tersangka TB (Hadi) untuk mencarikan barang untuk digunakan.”

"Menurut keterangan NN, dia mencari barang lagi karena tuntutan pekerjaaan, karena umur dan daya tahan tubuh. Dia setiap hari menggunakan karena main sinetron dan kegiatan lain," sambung Argo.

Untuk diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya, Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang.

Baca Juga: Polisi Sebut Artis yang Pengaruhi Nunung Pakai Narkoba Sudah Meninggal

Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.

Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi juga menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.

REKOMENDASI

TERKINI