Palsukan Obat Generik, Dirut PT JKI Diringkus Polisi

Senin, 22 Juli 2019 | 16:34 WIB
Palsukan Obat Generik, Dirut PT JKI Diringkus Polisi
Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus lelaki berinisal AFAP karena memalsukan obat keras generik menjadi obat paten. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri meringkus lelaki berinisal AFAP karena memalsukan obat keras generik hingga obat yang sudah punya hak paten. Lelaki 52 tahun tersebut diketahui merupakan Direktur PT Jaya Karunia Invesindo (JKI).

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Fadil Imran mengatakan obat-obatan tersebut diproduksi di Semarang, Jawa Tengah.  Tersangka AFAP memalsukan obat-obatan dengan cara mengemas ulang obat keras dari generik jadi obat paten non generik yang memiliki harga lebih mahal.

"Tersangka juga melakukan pemalsuan terhadap tanggal kadaluarsa, kemasan obat dan kapsul obat," ujar Fadil di Gedung Bareskrim Polri, Senin (22/7/2019).

Fadli menuturkan, tersnagka mendistribusikan obat palsu tersebut ke 197 apotek yang tersebar di wilayah Semarang dan Jakarta.

Baca Juga: Diduga Trauma Rumah Sakit, Wawan Game Belum Bisa Minum Obat-obatan

Lebih lanjut, pelaku memperoleh bahan baku untuk memalsukan obat dari obat-obatan yang telah kadaluarsa.

Kemudian, tersangka membongkar bahan baku itu dan melakukan rekayasa tanggal kadaluarsa dan obat palsu serta dipasang stiker palsu.

"Tersangka juga sudah mempersiapkan kemasan sekunder obat seperti alumunium foil, cetakan huruf obat, dus obat serta brosur tata cara untuk pemakaian obat itu, ditambah tanggal kadaluarsa, hingga hologram palsu agar terlihat asli," sambungnya.

Dari modus tersebut, tersangka mampu merapup untung mencapai Rp 400 juta per bulan.

"Setelah obat itu selesai direkayasa, tersangka langsung memasarkan obat itu secara langsung atas nama tersangka," papar Fadil.

Baca Juga: Keren Banget, Mahasiswa UGM Olah Limbah Ceker Jadi Obat Patah Tulang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 (Ayat 2 dan 3) dan/atau Pasal 197 Jo Pasal 106 (Ayat 1) UU RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 (Ayat 1) Jo Pasal 8 (ayat 1) huruf a dan/atau huruf d UU RI Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI