Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrkmum) Polda Jambi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muslim selaku pimpinan Serikat Mandiri Batanghari (SMB) dan anggota kelompoknya yang berhasil ditangkap.
Puluhan orang sebelumnya ditangkap polisi karena insiden pengeroyokan dan penganiayaan terhadap anggota TNI dan polisi anggota tim pemadam kebakaran hutan dan lahan atau Karhutla di Jambi pekan lalu. Belakangan, aksi yang disebut dilakukan oleh kelompok SMB itu sempat terekam video dan viral di media sosial.
Buntut insiden itu, Muslim dan puluhan anggota kelompoknya telah ditetapkan sebagai tersangka penganiyaan, pengrusakan serta pencurian terhadap tim Satgas Karhutla Jambi yang sedang bertugas di kawasan hutan Distrik VIII PT. Wirakarya Sakti (WKS), Kabupaten Tanjung Jabung Barat, (Tanjabbar) yang terjadi pada 13 Juli 2019 lalu itu.
Dari hasil pemeriksaan terungkap jika Muslim sangat dihormati oleh anggota kelompok SMB. Bahkan oleh pengikutnya Muslim dipanggil "Yang Mulia". Sementara itu Deli Fitri yang merupakan istri Muslim, dipanggil "Bunda Ratu".
Baca Juga: Heboh Massa Aniaya Anggota TNI di Jambi, Ini Kata Pangdam II Sriwijaya
"Muslim ini dipanggil Yang Mulia oleh anggotanya. Sedangkan istrinyanya dipanggil Bunda Ratu," ungkap Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol M Edi Faryadi seperti dikutip dari Metrojambi.com__jaringan Suara.com, Minggu (21/7/2019).
Menurut Edi, selain sebagai pemimpin, Muslim juga berperan sebagai orang yang mengorganisir aktivitas kelompok SMB. Sedangkan sang istri berperan sebagai sekretaris dan bendahara SMB.
Edi juga meragukan jika SMB merupakan kelompok tani. Pasalnya, saat dilakukan penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti peralatan pertanian.
Bahkan Edi menduga jika SMB merupakan kelompok krimimal bersenjata (KKB). Ini berdasarkan barang bukti yang diamankan dari penangkapan kelompok SMB pimpinan Muslim.
"Tidak ada ditemukan alat tani. Yang ada cuma senjata api rakitan, parang, samurai, bahkan bambu runcing," katanya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Deretan Catatan Kriminal Kelompok SMB di Jambi
Sebelumnya, Polda Jambi telah menetapkan 59 orang tersangka dari kelompok SMB, termasuk Muslim dan istrinya. Mereka dijerat dengan pasal 170 KHUPidana, pasal 363 KHUPidana, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.