Banyak Kepala Daerah ke LN Tanpa Izin, Mendagri: Kami Ditanya Pak Presiden

Senin, 22 Juli 2019 | 15:45 WIB
Banyak Kepala Daerah ke LN Tanpa Izin, Mendagri: Kami Ditanya Pak Presiden
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Tio).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat edaran terkait perjalanan dinas keluar negeri bagi kepala daerah. Dalam surat tersebut, kepala daerah, anggota DPRD, dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin keluar negeri harus mengajukan izin maksimal 10 hari.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan karena banyaknya kepala daerah asal berpergian tanpa mengajukan izin ke Kemendagri.

"Dasarnya ada juga beberapa kepala daerah yang asal pergi. Asal pergi, tidak mengajukan izin. Kan enggak enak, kami ditanya bapak presiden," ujar Tjahjo di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Tjahjo menuturkan, surat edaran tersebut bukanlah terkait dengan kepergian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Diketahui, baru-baru ini Anies pergi ke Kolombia dan Amerika Serikat untuk menghadiri sejumlah acara.

Baca Juga: Alasan Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Perusahaan Pembiayaan

Menurut Tjahjo, Kemendagri tak akan melarang kepala daerah untuk berpergian ke luar negeri dengan maksud menghadiri acara apapun untuk mencari pengalaman.

Kendati demikian jika kepala daerah diizinkan ke luar negeri, harus jelas urgensinya.

"Kalau kita enggak diizinkan ya salah. Namanya cari ilmu, namanya undangan. Tapi kalau diizinkan ya kok tiap minggu," tutur Tjahjo.

Ketika ditanya kepala daerah mana yang kerap berpergian ke luar negeri setiap minggu, Tjahjo tidak menjawab. Politikus senior PDI Perjuangan itu hanya tersenyum.

Baca Juga: Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Swasta Berupa NIK Identitas Warga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI