Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK

Senin, 22 Juli 2019 | 15:20 WIB
Edit Foto Terlalu Cantik, Sidang Gugatan ke Caleg Evi Apita Berlanjut di MK
Evi Apita Maya, Caleg DPD RI NTB digugat ke MK karena editan foto terlalu cantik. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan untuk menindaklanjuti permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 yang diajukan oleh pemohon caleg DPD RI dari Nusa Tenggara Barat (NTB), Farouk Muhammad.

Calon petahana tersebut menggugat hasil Pileg DPD RI NTB lantaran Evi Apita Maya selaku calon dengan perolehan suara terbanyak dituding menggunakan foto terlalu cantik hasil manipulasi olah digital dan diduga melakukan politik uang.

Keputusan MK untuk menindaklanjuti permohonan Farouk tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan dismissal PHPU Pileg 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

"Perkara 03 Farouk Muhammad DPD Provinsi Nusa Tenggara Barat," ujar Anwar di MK, Senin (22/7/20119).

Baca Juga: MK Putuskan 23 Perkara PHPU Pileg 2019 Tak Ditindaklanjuti

Setelah diputuskan sidang tersebut dilanjutkan, Hakim anggota MK, I Dewa Gede Palguna menjelaskan sidang  akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

"Sidang selanjutnya untuk perkara yang dilanjutkan pemeriksaannya di Panel III akan dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari pemohon kalau ada, termohon dan pihak terkait," tutur Palguna.

Untuk diketahui, Evi merupakan pihak terkait atas gugatan PHPU Pileg 2019 yang diajukan caleg DPD RI NTB, Farouk ke MK. Farouk yang merupakan calon petahana menggugat hasil Pileg DPD RI NTB 2019 lantaran menuding Evi telah menggunakan foto cantik hasil manipulasi olah digital yang berlebihan dan diduga melakukan politik uang.

Menurut Farouk, Evi dianggap telah berbuat tidak jujur lantaran menggunakan foto berparas cantik dengan olah digital yang berlebihan hingga menipu calon pemilih. Foto Evi yang berparas cantik hasil olah digital tersebut digunakan Evi untuk alat peraga kampanye (APK) dan diserahkan Evi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk surat suara. Atas hal itu, Farouk menilai Evi telah melakukan pelangggaran administrasi Pemilu.

Baca Juga: MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI