Suara.com - Kivlan Zein minta Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu memberikan jaminan penangguhan penahanan kepada dirinya. Dasar permintaan itu sebab keduanya pernah aktif sebagai tentara di satuan Kostrad.
Hal itu dinyatakan Pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta. Dia menyebut Ryamizard dan Kivlan sesama veteran perang.
"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad, dan sebagai Menhan. Maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," kata Tonin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Menurut dia, pemberian jaminan oleh Menhan Ryamizard layak diberikan atas jasa Kivlan kepada negara dalam peperangan di Papua pada tahun 1973, Timor Timur di tahun 1985, serta pembebasan sandera WNI di Filipina tahun 2017.
Baca Juga: Alasan Polisi Tak Hadir di Sidang Praperadilan Kivlan Zein
Tonin juga menambahkan, Mabes TNI melalui badan pembinaan hukum juga telah mengeluarkan surat yang ditandatangani Mayjen TNI Joko Purnomo selaku Kepala Babinkum sebagai pendampingan kepada Kivlan.
Tak hanya itu, permohonan ini, menurut Tonin, dilakukan layaknya langkah dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, yang bersedia menjadi penjamin terhadap Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang juga berstatus tersangka dalam kasus yang nyaris serupa dengan Kivlan.
"Kenapa Pak Luhut aja memberikan jaminan kepada yang lain, kenapa Pak Ryamizard Ryacudu, mantan Pangkostrad, yang pernah satu institusi (tidak melakukan hal yang sama)?" ujar Tonin.
Sebelumnya, pengacara Kivlan Zen melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu agar kliennya bisa bebas dan tidak lagi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Dalam suratnya, ia memohon agar Menhan Ryamizard mengkomunikasikan dengan Kapolri dan memberikan surat penjamin guna melepaskan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, lantaran rekonstruksi oleh kepolisian terhadap Kivlan dalam kasus dugaan makar, percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata ilegal disebut tidak terbukti.
Baca Juga: Kivlan Zein Laporkan Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal ke Propam
Sementara itu, Kivlan Zen akan menghadapi sidang praperadilan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin (8/7/2019) dengan agenda pembacaan permohonan.