Suara.com - Nunung, pelawak bernama asli Tri Retno Prayudati, ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tak sendiri, ia diringkus bersama suaminya July Jan Sambiran dan satu orang lain bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisiaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, komedian yang melejit bersama Srimulat tersebut tak kooperatif saat ditangkap.
Hal tersebut lantaran Nunung membuang barang bukti berupa 2 gram sabu ke dalam kloset.
Baca Juga: Polisi Sebut Nunung Sering Nyabu Bareng Artis, Tarzan : Temannya Siapa?
"Itu bentuk upaya untuk menghilangkan petunjuk atau barang bukti. Setelah dibuang, kami baru bisa menginterogasi JJ (July Jan Sambiran) dan NN," kata Calvijn di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).
Calvijn mengatakan, Nunung mulanya tak mengakui memunyai sabu. Namun, setelah diinterogasi lebih dalam, Nunung mengaku telah membuang serbuk putih tersebut ke dalam kloset.
"Awalnya tidak mengakui (membeli sabu), dia hanya mengaku membeli perhiasan. Setelah dilakukan penggeledahan, dia mengaku menggunakan narkoba dan dibuang ke kloset," sambungnya.
Untuk diketahui, Nunung dan Hery diringkus di kediamannya Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Baca Juga: Ditahan, Pelawak Nunung Terancam Penjara 5 Tahun
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima tahun penjara.