Komnas HAM Sebut Polisi Brimob Emosional Gebuki Sipil di Kerusuhan 22 Mei

Senin, 22 Juli 2019 | 14:31 WIB
Komnas HAM Sebut Polisi Brimob Emosional Gebuki Sipil di Kerusuhan 22 Mei
Sejumlah mobil di Asrama Brimob Petamburan, Tanah Abang, Jakarta terbakar setelah diserang demonstran pendukung calon presiden Prabowo Subianto, Rabu dini hari (22/5/2019). [Antara/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia atau HAM menyebut kepolisian dari pasukan Korps Brigade Mobil atau Brimob emosional sampai gebuki warga sipil saat kerusuhan 22 Mei pecah. Kejadian itu terlihat dalam bukti video yang didapat Komnas HAM.

Komnas HAM menyerahkan empat temuan video baru yang diduga terjadi tindak kekerasan kepada korban kericuhan 22 Mei 2019 oleh oknum aparat kepolisian kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

“Kami datangkan lagi ada empat kasus, kita putarkan videonya kita kasih data-data, itu diakui mereka,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/7/2019).

Setelah menunjukkan video tersebut, Polri menjelaskan aksi yang diduga kekerasan tersebut lantaran faktor emosional. Kejadian itu di Asrama Brimob, Slipi.

Baca Juga: Polri dan Komnas HAM Bahas Dugaan Kekerasan Polisi di Kerusuhan 22 Mei

“Mereka sudah jelaskan bahwa orang ini reaksi emosional dari oknum Brimob tersebut karena perumahan tempat dia tinggal di asrama Brimob itu diserang, jadi emosional lah dia,” ungkap Taufan.

Dari empat video dengan berbagai lokasi yang berbeda seperti Kedutaan Spanyol dan di depan kantor Mako Brimob, hanya satu video yang masih belum ada kejelasan.

Meskipun demikian, Taufan berpendapat faktor apapun tidak bisa diselesaikan dengan tindakan kekerasan sekalipun kepada terduga pelaku kericuhan dan meminta Polri untuk dengan tegas menindak oknum aparat tersebut.

“Kalau tidak salah tadi tinggal satu yang belum jelas. Misalnya video yang ada orang dipukul dengan helm, itu mereka sudah dapat pelakunya dan tentu akan dapat tindakan,” kata Taufan.

Selain itu, Taufan juga meminta kepada Irawasum Polri untuk secara khusus mempublikasikan proses pendisiplinan terhadap oknum tersebut agar publik juga bisa menilai.

Baca Juga: Kematian Reza di Kerusuhan 22 Mei Misterius, Komnas HAM Bongkar Alasannya

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan hukuman bagi anggota tidak hanya ditempatkan pada tempat khusus selama 21 hari namun berbagai tindak pendisiplinan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI