Suara.com - Konsumsi Sabu, Nunung Terancam Lima Tahun Penjara
Nunung, pelawak yang bernama asli Tri Retno Prayudati, diringkus polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tak sendiri, ia diringkus bersama suaminya July Jan Sambiran dan satu orang lain bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Argo Yuwono mengatakan, Nunung terancam hukuman lima tahun. Hukuman tersebut juga berlaku pada dua tersangka lainnya, yakni July dan Hadi.
Baca Juga: Setelah 20 Tahun, Nunung Aktif Pakai Narkoba Sejak Maret 2019
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana di atas lima tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019).
Argo menambahkan, Nunung bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan," sambungnya.
Untuk diketahui, Nunung dan Hery diringkus di kediamannya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca Juga: Nangis, Nunung Menyesal Tak Penuhi Permintaan Suami untuk Berhenti Nyabu
Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.