Mendagri Persilakan DPRD Depok Ajukan Raperda Anti LGBT

Senin, 22 Juli 2019 | 13:48 WIB
Mendagri Persilakan DPRD Depok Ajukan Raperda Anti LGBT
Mendagri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ummi HS)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo iku menyikapi soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anti LGBT (lebian, gay, biseksual dan transgender) yang diajukan DPRD Kota Depok. Tjahjo mengaku mempersilakan jika Raperda anti LGBT tersebut bermanfaat bagi masyarakat Depok dan disetujui DPRD.

"Urusan Depok saja. Kalau itu emang dianggap bermanfaat buat masyarakat Depok disetujui bersama dengan DPRD ya silakan saja," ujar Tjahjo di Jakarta Convention Jakarta, Senin (22/7/2019).

Tjahjo mengatakan Raperda anti LGBT yang diajukan DPRD Depok tidak berbenturan dengan peraturan perundang-undangan di Pemerintah Pusat.

"Oh enggak ada. Seingat saya enggak ada," kata dia.

Baca Juga: Mendagri Kesal ke Wali Kota Tangerang: Ganggu Masyarakat!

Ketika ditanya apakah ada harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dilanggar, Tjahjo menyebut saat ini belum ada. Sebab kata dia Raperda tersebut masih dalam usulan.

"Enggak ada, sementara belum ada, kan belum diajukan kan dikonsultasikan dulu," tandasnya

Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Gerindra Hamzah mengatakan alasan pihaknya mengajukan Raperda anti LGBT untuk menyaring aspirasi masyarakat Kota Depok.

Dia pun mengaku usulan pembentukan aturan itu pun disetujui semua fraksi di DPRD Depok. 

"Kami ajukan Raperda anti LGBT untuk dibahas dan disahkan menjadi peraturan daerah. Dari semua Fraksi sudah setuju dan Raperda ini inisiatornya dari Fraksi Gerindra, " kata Hamzah ketika dikonfirmasi Suara. com, Minggu (21/7/2019).

Baca Juga: Mendagri Minta Wali Kota Tangerang Aktifkan Layanan di Kemenkumham

Hamzah menjelaskan, dasar pengajuan Raperda ini berdasarkan landasan pertama filosofis, di mana negara ini berlandasan pada Pancasila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan Konstitusionalnya. Lalu, setiap perbuatan yang dinilai mencederai nilai luhur patut ditertibkan.

"Perilaku LGBT dinilai telah bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua, " kat Hamzah.

Alasan lain pembentukan Raperda itu setelah marak ditemukan kasus hubungan seks sejenis di Kota Depok. Menurutnya, data tersebut merujuk dari temuan Komisi Penanggulangan AIDS Kota Depok.

"Tercatat 2014 ada 4.932 gay dan bertambah, kini ada sekitar 5.791 gay," kata dia.

Bahkan lebih lanjut, Dinas Sosial Depok mengungkapkan ada 114 orang dari 222 orang yang mengindap HIV adalah para gay. Data itu didapat dari organisasi dan Puskesmas yang bermitra dengan Dinsos Depok sepanjang Januari hingga Maret 2017 lalu.

"Dinas Kesehatan Kota Depok juga mencatat, penderita HIV atau AIDS di kota ini mencapai 168 orang periode September 2018. Jumlah itu didominasi penderita dengan prilaku seks menyimpang, yakni pria pecinta sesama jenis alias gay, " ungkapnya.

"Ini sudah lama diusulkan dan sudah hampir tujuh fraksi yang setuju dan kami dari Gerindra meminta segera di sahkan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI