KPK Gelar Rekonstruksi Suap Papua Barat di Kompleks DPR Kalibata

Senin, 22 Juli 2019 | 13:22 WIB
KPK Gelar Rekonstruksi Suap Papua Barat di Kompleks DPR Kalibata
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekontruksi di Kompleks DPR-RI, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) siang. Reka ulang itu digelar terkait penyidikan kasus dugaan suap Pengurusan Dana Perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik juga menghadirkan tersangka Natan Pasomba untuk bisa memperagakan adegan dalam rekonstruksi tersebut. Dalam kasus ini, Natan tak lain merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Iya, itu tim KPK. Siang ini tim sedang lakukan kegiatan rekonstruksi dengan tersangka NPS (Natan Pasomba) di Kompleks DPR-RI, Kalibata," kata Febri saat dikonfirmasi.

Namun, Febri belum dapat menyampaikan berapa adegan yang diperagakan Natan terkait rekontruksi tersebut. Febri hanya menjelaskan, jika reka ulang kasus suap itu masih berjalan di Kompleks DPR, Kalibata.

Baca Juga: Kasus Dana Perimbangan di Papua, KPK Periksa Sukiman hingga Tenaga Ahli PAN

"Proses masih berjalan," tutup Febri.

Selain Natan, KPK juga telah menetapkan anggota DPR RI, Sukiman sebagai tersangka dalam kasus serupa. Sukiman diduga menerima uang suap dari Natan sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika serikat, melalui beberapa perantara.

Uang tersebut bertujuan untik mengatur alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN-P 2018. Untuk Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.

Kasus yang menjerat Sukiman dan Natan merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat Amin Santono, Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast.

Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Amin Santono dan Eka Kamaludin dihukum 8 tahun pidana penjara, Yaya Purnomo 6,5 tahun pidana penjara dan Ahmad Ghiast dihukum 2 tahun pidana penjara.

Baca Juga: KPK Panggil Sekjen DPR RI Terkait Kasus Suap Dana Perimbangan di Papua

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI