Suara.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan terhadap Ahmad Fanani sebagai tersangka terkait kasus penyelewengan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Sedianya, agenda tersebut berlangsung pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Iwan Kurniawan mengatakan, hingga kini penyidik masih menunggu kehadiran Fanani untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ahmad Fanani dipanggil sebagai tersangka hari ini. Agendanya jam 10.00, tapi belum mendapatkan informasi dari penyidik apakah yang bersangkutan hadir atau tidak," kata Iwan saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Periksa Ahmad Fanani Pekan Depan
Iwan menyebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap Fanani untuk pemanggilan hari ini. Surat tersebut dilayangkan pada Jumat (19/7/2019) lalu.
"(Surat pemanggilan) dikirim hari Jumat tanggal 19 Juli lalu," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Panitia dari Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka.
Dalam SPDP tersebut diketahui bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153.
Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Dana Kemah, Polisi Segera Periksa Ahmad Fanani
Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.