Suara.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Senin (22/7/2019), hari ini.
Namun, hingga pukul 12.15 WIB ini, belum ada tanda-tanda sidang gugatan Kivlan terkait status tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal akan dimulai.
Sidang praperadilan yang sempat ditunda dari yang mulanya direncanakan pada Senin (8/7) lalu, diagendakan pukul 09.00 WIB, pagi tadi.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari Antara, agenda sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Guntur dan didampingi panitera pengganti Agustinus Endro.
Baca Juga: Wiranto Tegaskan Tak Ada Penangguhan Penahanan untuk Kivlan Zen
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan praperadilan untuk menggugat Polda Metro Jaya lantaran rasa keberatannya dengan status tersangka yang ia dapatkan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Adapun gugatan praperadilan yang dilayangkan Kivlan Zen diterima PN Jaksel dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL.