MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU

Senin, 22 Juli 2019 | 12:42 WIB
MK Hentikan Proses Perkara PHPU Pileg 2019, Ini Kata KPU
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi. (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya tidak pernah meremehkan suatu perkara yang diajukan oleh pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasyim menuturkan selaku pihak terkait KPU menghormati putusan MK yang memutuskan untuk tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan dan pendahuluan pada Panel I.

Hal itu diungkapkan Hasyim usai MK menggelar sidang dismissal Panel I di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Menurut Hasyim, majelis hakim MK memutuskan 14 perkara untuk tidak ditindaklanjuti sudah pasti berdasar alasan dan pertimbangan yang matang.

Baca Juga: KPU Hormati Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Soal Pelanggaran Pemilu TSM

"KPU tidak pernah memandang remeh semua permohonan. Jadi kalau ada orang mengajukan permohonan bagi KPU dianggap serius," kata Hasyim.

"Bahwa kemudian dalam permohonan itu dianggp banyak hal yang jadi alasan bagi mahkamah untuk tidak dilanjutkan dalam persidangan itu kami serahkan sepenuhnya kepada mahkamah," imbuhnya.

Hasyim mengungkapkan setidaknya dalam persidangan dismissal ada tujuh alasan yang menjadi dasar keputusan MK tidak menindaklanjuti 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 pada Panel I.

Pertama, beberapa permohonan ditarik oleh pemohon. Kedua, antara posita dan petitum yang diajukan oleh pemohon tidak sesuai. Ketiga, tidak adanya rekomendasi pemohon dari DPP partai. Keempat, ada pertentangan dalam isi petitum pemohon.

Selanjutnya yang kelima, pemohon dalam gugatannya tidak menyebutkan daerah pemilihan (Dapil). Keenam, pemohon tidak meminta membatalkan surat keputusan (SK) KPU RI No.987 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Ketujuh, pemohon tidak bersedia membacakan permohonannya.

Baca Juga: Bantah Tuduhan Keponakan Prabowo, KPU: Pengurangan 4.158 Suara Tidak Benar

"Itulah tujuh alasan yang dijadikan dasar MK untuk tidak melanjutkan perkara di Panel I, jadi ada 14 perkara yang tidak dilanjutkan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI