Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menindaklanjuti 14 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2019 dari 82 perkara yang telah disidangkan dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan pada Panel I. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan dismissal perkara PHPU Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).
Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan atas keterangan dan jawaban permohonan pihak pemohon dalam persidangan, keterangan KPU sebagai pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan alat bukti yang telah dipelajari. Anwar mengatakan bagi perkara yang diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti maka tidak akan dilanjutkan pada agenda sidang selanjutnya yakni pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas sebelum menjatuhkan putusan akhir, dengan tidak dilanjutkan ke pembuktian. Menghentikan bagian perkara-perkara yang tidak dilanjutkan pada tahap pemeriksaan (saksi dan ahli)," tutur Anwar.
Sementara itu, Anwar menjelaskan bagi pemohon yang perkara gugusannya tetap dilanjutkan diharapkan untuk menyiapkan saksi dan ahli yang akan disidangkan pada Selasa (23/7/2019) besok.
Baca Juga: Pendemo di Dekat Mahkamah Konstitusi Berpotensi Akan Rusuh
"Sidang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB di tempat. Untuk saksi ahli diminta untuk identitas baik saksi maupun ahli serta untuk saksi dalam pokok-pokok yang akan diterangkan ahli keterangan secara terulis sudah harus diserahkan besok paling lambat sebelum sidang," ujarnya.
Untuk diketahui, dari 14 perkara permohonan PHPU Pileg 2019 yang tidak dilanjutkan yakni meliputi tujuh partai politik peserta Pileg 2019. Yakni, Gerindra 2 permohonan, Golkar 3 permohonan, PKB 2 permohonan,, Nasdem 3 permohonan, Demokrat 2 permohonan, PKPI 1 permohonan, dan Partai Aceh 1 permohonan.