Alasan Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Perusahaan Pembiayaan

Senin, 22 Juli 2019 | 12:02 WIB
Alasan Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Perusahaan Pembiayaan
Suasana perekaman e-KTP di Lapas Kelas IIA Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri memberikan akses data pribadi warga negara berupa Nomor Identitas Kependudukan atau NIK ke Perusahaan pembiayaan Grup Astra. Ini jadi polemik, namun Kemendagri mempunyai alasan melakukan hal itu.

NIK itu diberikan untuk mempermudah pihak swasta melakukan verifikasi. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan menjelaskan akses data dari pihak swasta ke data pribadi warga negara untuk mendorong layanan menuju digital.

Selain itu untuk mencegah kejahatan menggunakan data palsu.

"Ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan secara detil juga sudah juga diatur dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2015," kata Zudan saat dihubungi Suara.com, Senin (22/7/2019).

Baca Juga: Asosiasi e-Commerce Dukung Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi

Kerjasama Dukcapil dengan Perusahaan pembiayaan Grup Astra menjadi polemik lantaran dianggap mengabaikan privasi daripada data pribadi penduduk. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie juga turut mengkritisi karena menganggap ada penyalagunaan data pribadi penduduk dalam kerjasama itu.

Zudan menerangkan bahwa pemberian hak akses data penduduk tersebut justru malah memberikan keamanan warga dari pemalsuan menggunakan data diri.

Apalagi menurutnya, pemberian hak akses tersebut juga mendapatkan apresiasi oleh Kemenpan RB melalui pemberian penghargaan inovasi pemanfaatan dana serta masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi.

Untuk diketahui, Perusahaan pembiayaan Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) untuk menunjang layanan pembiayaan. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao menilai hal tersebut merupakan salah satu penyalahgunaan data Warga Negara Indonesia (WNI).

Kemudahan Grup Astra untuk dapat mengakses data pribadi warga itu berkat kerja samanya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Kominfo Segera Serahkan RUU Perlindungan Data Pribadi ke DPR

"Resmi. Pemerintah izinkan swasta akses data pribadi penduduk," kata Alvin melalui akun Twitternya @alvinlie21 pada Minggu (21/7/2019).

Alvin mempertanyakan kerjasama Dukcapil Kemendagri dan perusahaan untuk mengakses data pribadi penduduk. Pasalnya, menurut Alvin, hal tersebut termasuk ke dalam penyalahgunaan data pribadi WNI yang seharusnya tidak dibuka kepada perusahaan.

"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola Pemerintah? Dimana perlindungan data pribadi WNRI?" tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI