Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Business Development ManagerPT. Lloyd's Register Indonesia Darobi Syafi'i dan Surveyor PT. Lloyd's Register Indonesia Achmad Munib. Keduanya akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Syafi'i dan Achmad akan dimintai keterangannya untuk tersangka Richard Joost Lino (RJL).
"Kapasitas dua saksi kami periksa untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino) terkait tindak pidana korupsi pengadaan QCC di Pelindo," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).
Hingga saat ini Febri belum mau menyampaikan apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap pemanggilan kedua saksi tersebut.
Baca Juga: GM Pelabuhan Pontianak Diperiksa KPK, Jadi Saksi RJ Lino
Dalam kasus ini RJ Lino telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 15 Desember 2015 karena diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
Menurut KPK, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan powerhouse), sehingga menimbulkan in-efisiensi atau dengan kata lain pengadaan tiga unit QCC tersebut sangat dipaksakan dan suatu bentuk penyalahgunaan wewenang dari RJ Lino selaku Dirut PT Pelabuhan Indonesia II demi menguntungkan dirinya atau orang lain.
Berdasarkan analisa perhitungan ahli teknik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) yang menyatakan bahwa analisa estimasi biaya dengan memperhitungkan peningkatan kapasitas QCC dari 40 ton menjadi 61 ton, serta eskalasi biaya akibat dari perbedaan waktu terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit Investigatif BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 tanggal 18 Maret 2011.