Kasih Data WNI ke Swasta, Ombudsman: Apa Sanksinya Kalau Disalahgunakan?

Senin, 22 Juli 2019 | 11:58 WIB
Kasih Data WNI ke Swasta, Ombudsman: Apa Sanksinya Kalau Disalahgunakan?
Ilustrasi perekaman e-KTP [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie meminta agar pemerintah lebih terbuka terkait kerjasama pemberian akses data pribadi WNI kepada perusahaan swasta. Sehingga, data pribadi milik WNI tetap bisa aman.

Mengutip dari cuitan Alvin Lie melalui akun Twitter miliknya @alvinlie21, Alvin Lie mempertanyakan perlindungan data pribadi WNI dengan adanya kerjasama tersebut.

"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yg dikelola Pemerintah? Dimana perlindungan data pribadi WNRI?" kata Alvin Lie, Senin (22/7/2019).

Cuitan Alvin Lie soal pemberian data pribadi WNI kepada pihak swasta (Twitter/ @alvinlie21)
Cuitan Alvin Lie soal pemberian data pribadi WNI kepada pihak swasta (Twitter/ @alvinlie21)

Saat Suara.com melakukan konfirmasi lebih lanjut, Alvin Lie menyebut belum ada payung hukum peraturan perundangan yang menaungi kerjasama ini. Alvin Lie mendesak agar pemerintah bisa lebih terbuka dengan adanya kerjasama yang baru saja disepakati antara Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Swasta Berupa NIK Identitas Warga

"Belum ada UU-nya. Pemerintah perlu terbuka jelaskan tata cara pengawasan dan pengendalian peredaran data pribadi," ungkap Alvin Lie.

Selain itu, pemerintah juga harus menjelaskan secara terbuka sanksi apa yang akan diberikan kepada pihak swasta bila data yang diberikan disalahgunakan. Hal ini untuk menjamin perlindungan terhadap data pribadi WNI.

"Juga apa sanksi terhadap pihak yang salahgunakan data pribadi tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui, kerjasama Dukcapil dan grup Astra itu sudah dimulai sejak 2017 silam dan diperpanjang pada 16 Juli 2019. Adapun perusahaan yang tergabung dalam gruo Astra ialah PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor dan PT Astra Multi Finance (AMF).

Baca Juga: Diberi Waktu 3 Bulan, Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Awal Agustus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI