Untuk diketahui, Perusahaan pembiayaan Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk (KTP-El) untuk menunjang layanan pembiayaan. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao menilai hal tersebut merupakan salah satu penyalahgunaan data Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudahan Grup Astra untuk dapat mengakses data pribadi warga itu berkat kerja samanya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Resmi. Pemerintah izinkan swasta akses data pribadi penduduk," kata Alvin melalui akun Twitternya @alvinlie21 pada Minggu (21/7/2019).
Alvin mempertanyakan kerjasama Dukcapil Kemendagri dan perusahaan untuk mengakses data pribadi penduduk. Pasalnya, menurut Alvin, hal tersebut termasuk ke dalam penyalahgunaan data pribadi WNI yang seharusnya tidak dibuka kepada perusahaan.
Baca Juga: Kenali Pemakai Sabu, Bagaimana Tessy Melihat Nunung Selama Ini?
"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola Pemerintah? Dimana perlindungan data pribadi WNRI?" tandasnya.