Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menyatakan memberikan data kependudukan ke pihak perusahaan pembiayaan berupa Nomor Identitas Kependudukan atau NIK. NIK itu diberikan untuk mempermudah pihak swasta melakukan verifikasi.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh memastikan kalau hal tersebut sudah diatur oleh undang-undang serta mampu mencegah kejahatan menggunakan data palsu.
Kerjasama Dukcapil dengan Perusahaan pembiayaan Grup Astra menjadi polemik lantaran dianggap mengabaikan privasi daripada data pribadi penduduk. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie juga turut mengkritisi karena menganggap ada penyalagunaan data pribadi penduduk dalam kerjasama itu.
"Dukcapil memberikan hak akses ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital. Tidak perlu isi formulir-formulir lagi. Cukup tulis NIK (Nomor Induk Kependudukan) saja," kata Zudan saat dihubungi Suara.com, Senin (22/7/2019).
Baca Juga: Kenali Pemakai Sabu, Bagaimana Tessy Melihat Nunung Selama Ini?
"Ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan secara detil juga sudah juga diatur dalam Permendagri Nomor 61 tahun 2015," sambungnya.
Zudan menerangkan bahwa pemberian hak akses data penduduk tersebut justru malah memberikan keamanan warga dari pemalsuan menggunakan data diri. Apalagi menurutnya, pemberian hak akses tersebut juga mendapatkan apresiasi oleh Kemenpan RB melalui pemberian penghargaan inovasi pemanfaatan dana serta masuk inovasi top 99 dari 3.156 peserta kompetisi.
Selain Grup Astra, setidaknya ada 1.227 lembaga yang bekerjasama dengan Dukcapil Kemendagri. Lembaga atau perusahaan yang berjalan di dunia pelayanan publik itu berhak mendapatkan akses data sesuai dengan data Dukcapil Kemendagri sesuai dengan Pasal 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administasi Kependudukan.
Namun, Zudan mengatakan bahwa perusahaan yang mendapatkan akses data penduduk itu juga harus menuruti peraturan yang ada. Apabila menyalagunakan data penduduk, akan ada sanksi atau pemutusan kerjasama.
"Dalam UU Adminduk sudah diatur tentang perlindungan rahasia pribadi ini. Bagi yang melanggar ada sanksi pidana dan denda," ujarnya.
Baca Juga: Duh, Dua Tokoh Penting Xiaomi Hengkang, Ada Apakah?
"Sesuai hak dan kewajibam dalam perjanjian kerjasama dukcapil dengan lembaga pengguna, maka bila lembaga pengguna menyalahgunakan hak akses akan diputus kerjasamanya," tandasnya.