Diberi Waktu 3 Bulan, Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Awal Agustus

Senin, 22 Juli 2019 | 11:46 WIB
Diberi Waktu 3 Bulan, Tim Teknis Kasus Novel Mulai Bekerja Awal Agustus
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan usai diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6). [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim teknis yang dibentuk Polri guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan akan menjalankan tugas mulai awal bulan Agustus 2019.

Tim tersebut akan diketuai oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisiaris Jenderal Polisi Idham Azis.

“Tim teknis beberapa minggu ke depan, Insyaallah bulan Agustus sudah mulai kalau dalam prediksi saya,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Mochammad Iqbal di Mabes Polri, Senin (22/7/2019).

Iqbal menjelaskan, pihaknya akan menggelar pertemuan terlebih dahulu guna merancang tim teknis. Hal tersebut dilakukan untuk mempelajari rekomendasi dari tim pakar.

Baca Juga: Pengacara Novel Baswedan: Jokowi Buang-buang Waktu

Pekan ini, Polri akan melakukan pertemuan terlebih dahulu untuk merancang tim teknis tersebut. Selain membentuk, tim juga akan mengevaluasi, mempelajari rekomendasi tim pakar dan menggelarnya.

“Prinsipnya kita akan bekerja keras,” katanya.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut, tim tersebut akan diisi oleh puluhan personel. Mereka terdiri dari personel terbaik dari kepolisian.

“Sekitar puluhan anggota terbaik Polri akan ada di dalam tim itu, selerti inafis, Densus 88, Pusiden dan yang lainnya,” kata Dedi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mengaku tak mau berlama-lama menunggu penyelidikan aparat kepolisian yang sudah menerima hasil investigasi TGPF yang dikerjakan selama enam bulan tersebut.

Baca Juga: AI Indonesia Minta Jokowi Bentuk TGPF Novel Baswedan yang Independen

Maka itu, Jokowi hanya memberikan kesempatan kepada Kapolri Tito agar tim teknis bisa menyelidiki fakta-fakta yang ditemukan TGPF terkait teror air keras yang menimpa Novel. Bahkan, Jokowi hanya memberikan waktu selama 3 bulan kepada Tito untuk bisa menuntaskan kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI