Suara.com - Perusahaan pembiayaan Grup Astra mendapat akses Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP untuk menunjang layanan pembiayaan. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie Ling Piao menilai hal tersebut merupakan salah satu penyalahgunaan data Warga Negara Indonesia (WNI).
Kemudahan Grup Astra untuk dapat mengakses data pribadi warga itu berkat kerja samanya dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Resmi. Pemerintah izinkan swasta akses data pribadi penduduk," kata Alvin melalui akun Twitternya @alvinlie21 pada Minggu (21/7/2019).
Alvin mempertanyakan kerjasama Dukcapil Kemendagri dan perusahaan untuk mengakses data pribadi penduduk.
Baca Juga: Pimpinan KPK: Kasus e-KTP Contoh Negara Mengorupsi Negara
Pasalnya, menurut Alvin, hal tersebut termasuk ke dalam penyalahgunaan data pribadi WNI yang seharusnya tidak dibuka kepada perusahaan.
"Bukankah ini penyalahgunaan data pribadi WNRI yang dikelola Pemerintah? Di mana perlindungan data pribadi WNRI?," tandasnya.
Untuk diketahui, kerjasama Dukcapil dan grup Astra itu sudah dimulai sejak 2017 silam dan diperpanjang pada 16 Juli 2019. Adapun perusahaan yang tergabung dalam gruo Astra ialah PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor dan PT Astra Multi Finance (AMF).