Suara.com - Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengungkapkan, KPAI telah melayangkan surat kepada Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait pemberian grasi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada eks guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman, terdakwa kasus paedofil.
Retno menyayangkan pemberian grasi tersebut di tengah jumlah kasus kekerasan seksual anak terus meningkat.
"Sangat disayangkan memberian grasi. Namun kami juga sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait," katanya saat ditemui dalam acara Diskusi PR Pendidikan di Hari Anak di Jakarta, Sabtu (20/7/2019).
Menurut Retno, pemberian grasi oleh Presiden Jokowi merupakan buah dari pertimbangan beberapa pihak terkait, di antaranya Kementerian Hukum dan HAM. "Artinya Presiden pertimbangan yang sudah dibuatkan, dipelajari dan kemudian diterima akhrinya terjadi (pemberian grasi)," imbuhnya.
Baca Juga: Nafa Urbach Jadi Saksi Sidang Kasus Paedofil
Ia berharap pemberian grasi kepada Neil Bantleman dapat dijadikan pembelajaran agar nantinya, pelaku kejahatan seksual kepada anak tidak lepas dari hukum begitu saja.
"Kami ingin ini jadi momentum pembelajaran agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak, predator anak, harus dihukum berat dan sebaiknya tidak mendapatkan grasi," tutupnya.