Suara.com - Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengkritisi wacana mendatangkan wacana Presiden Joko Widodo atau Jokowi mendatangkan rektor dari luar negeri untuk membantu pendidikan di Indonesia.
"Meski masih wacana dan mungkin untuk memacu para calon rektor untuk menyamai prestasi rektor luar negeri, pernyataan Presiden terkait hal tersebut sangat disayangkan," ujar Hikmahanto Juwana sebagaimana dilansir Antara.
Disampaikan oleh Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, saat Presiden bertemu dengan para pekerja seni di Istana Bogor bahwa selain merencanakan dana abadi yang disisihkan untuk pendidikan pekerja seni, Presiden juga sempat membahas mendatangkan tenaga pengajar hingga rektor dari luar negeri untuk membantu pendidikan di Indonesia.
Hikmahanto mengungkapkan ada lima alasan untuk ini. Pertama, apakah mendatangkan rektor dari luar negeri berarti calon tersebut tidak mengikuti syarat dan proses seleksi yang sudah ditetapkan?
Baca Juga: Pendaftaran Calon Rektor UI Dibuka, Ini Persyaratan
Padahal, seperti UI yang saat ini dalam proses mencari Rektor telah mengiklankan dan menetapkan sejumlah syarat dan mekanisme seleksi.
Proses ini tentu memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada siapapun sepanjang memenuhi syarat, termasuk calon asal luar negeri, ujar Hikmahanto.
Salah satu syarat adalah harus berkewarganegaraan Indonesia. Syarat lain adalah ijazah yang di dapat dari luar negeri pun harus disetarakan oleh Kemenristekdikti. Belum lagi proses seleksi harus mengikuti prosedur yang panjang dan tidak mudah.
"Kalaulah ada warga asing yang didatangkan oleh Presiden untuk menjadi rektor tidakkah orang tersebut harus juga mengikuti syarat dan proses seleksi yang ada?," ujar dia.
Kedua, dorongan Presiden agar pengajar dan rektor asal Indonesia memiliki kemampuan yang sama dengan mereka yang dari luar negeri tentu patut diapresiasi.
Baca Juga: Bukan Melamar, Ini Kronologis Qomar Dipinang Jadi Rektor UMUS Brebes
Namun bila cara Presiden mendorong dengan selalu menyebut asal asing, termasuk baru-baru ini soal maskapai penerbangan asing, maka hal ini akan kontra produktif di masyarakat, kata Hikmahanto.
Ketiga, Presiden saat mewacanakan hal yang berbau asing apakah telah meminta masukan dari menteri yang memimpin birokrasi. Menteri seharusnya paling tahu apa yang dihadapi suatu sektor sehingga tidak efisien. Bahkan, sangat tahu apakah mendatangkan yang asing akan menyelesaikan masalah.
"Keempat, bila dibandingkan tugas rektor di Indonesia dengan di luar negeri jelas tantangannya berbeda," ujar Hikmahanto.
Rektor di luar negeri dapat menjalankan tugas adminstrarif guna menunjang suasana akademik dengan efektif karena anggaran yang memadai dan minimnya politik kampus, apalagi pengaruh politik nasional. Tidak demikian dengan rektor di Indonesia.
Terakhir, lanjut Hikmahanto, di Universitas terkenal di luar negeri untuk menjadi rektor didasarkan pada kecakapan dan kemampuan.
Sementara di Indonesia bila calon rektor tidak menghadap sana sini, bahkan melakukan kompromi-kompromi politik, sulit untuk yang bersangkutan dapat menjadi rektor.
"Meski sekedar wacana, namun apa yang disampaikan Presiden Jokowi, telah membuat saya pribadi untuk berpikir ulang dalam mengikuti proses pencalonan Rektor UI saat ini," kata Hikmahanto.
Hikmahanto menyatakan tidak alergi dengan rektor asal luar negeri.
"Namun bila dalam proses mendapatkan rektor tidak ada kesetaraan antara asal Indonesia dengan asal luar negeri maka ini berarti saya telah dinyatakan kalah sebelum berperang," ujar dia.