Suara.com - Seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIb Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan kedapatan menyimpan satu paket sabu-sabu di dalam sel.
Peristiwa tersebut diketahui petugas lapas dari informasi yang mereka dapat. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap seorang narapidana bernama Rasul bin Rusli (32), petugas mendapatkan sabu seberat 0,06 gram yang disimpan dalam korek api.
"Kami baru tahu ketika ada yang menginformasikan bahwa di salah satu sel tahanan ada narapidana yang memiliki sabu-sabu," kata Kepala KPLP Lapas Amuntai Jatmiko seperti diberitakan Antara pada Sabtu (20/7/2019).
Jatmiko mengakui walau sudah berusaha mengetatkan pengawasan di lapas, namun barang haram tersebut tetap bisa lolos masuk ke dalam sel tahanan. Untuk mengetahui asal barang haram tersebut, Jatmiko mengatakan Rasul langsung diamankan dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Sabu Titipan Suami Terendus, Nurhayati Nangis Kejer Diciduk Petugas Rutan
Narapidana Rasul, kata Jatmiko, masih menjalani masa persidangan untuk kasus kepemilikan sabu. Dalam peristiwa tersebut, teman sekamar sel Rasul, Fitriadi alias Papap (31) juga turut diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut bermula, saat satgas Kamtib Lapas menerima laporan dari seseorang tentang adanya narapidana yang memiliki sabu di kamar 2 pada Rabu (17/7/2019) siang, sekitar pukul 12.00 WITA
Mendapat informasi tersebut, satgas kamtib segera berkoordinasi dengan beberapa pimpinan lapas dan juga dua anggota jaga yang segera melaksanakan kegiatan razia insidentil di blok tahanan ke kamar 2 yang dilaporkan tersebut.
"Saat kami razia ternyata benar dan setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap semua warga binaan yang berada di dalam kamar 2, ditemukan oleh petugas berupa satu kotak korek api yang berisi satu paket kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalam celana dalam yang dikenakan tersangka Rasul," katanya.
Dengan kejadian tersebut, pihak lapas langsung melaporkan kepada pihak kepolisian dari Polres HSU. Sekira pukul 13.00 WITA, empat orang anggota Satnarkoba Polres HSU tiba di lapas untuk memintai keterangan perihal kejadian. Usai memintai keterangan tidak berapa lama dua narapidana atas nama Rasul dan Fitriadi alias Papap dibawa anggota polisi dari Polres HSU untuk diproses lebih lanjut.
Baca Juga: Sahabat Kaget Nunung Ditangkap, Bagaimana Ciri Orang yang Menggunakan Sabu?
Atas kejadian ini Kalapas kelas IIb Amuntai Moh Yahya meminta jajarannya untuk lebih meningkatkan pengamanan dan pemeriksaan terhadap pengunjung serta barang bawaan agar tidak terjadi lagi kasus sabu-sabu lolos masuk ke dalam sel tahanan seperti yang baru saja terjadi. (Antara)