Sementara itu barang bukti yang diamankan oleh kepolisian dalam kasus ini adalah dua sepeda motor, tiga bambu runcing, sepuluh senjata api rakitan, 49 senjata tajam, empat peluru tajam, satu peluru tajam di dalam senjata api, dua HT, satu laptop, dan satu baju dalam TNI AD. Dalam kasus tersebut, 41 orang tersangka dijerat pasal 170 KHUP, pasal 363 KHUP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Antara)
Polisi Kembali Tangkap 18 Anggota SMB di Batanghari
Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 20 Juli 2019 | 21:03 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Dongkol Anak Buah Bubarkan Demonstran Tolak UU TNI di DPR, Pramono Habis-habisan Marahi Satpol PP
11 April 2025 | 06:48 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI