Suara.com - Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, Maqdir Ismail menyoroti putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasih yang diajukan terdakwa Syafruddin Arsyad Temanggung terkait kasus korupsi SKL BLBI.
Menurutnya, jika merujuk putusan MA yang membebaskan Syafruddin, Sjamsul dan istrinya juga semestinya bebas dari jeratan hukum.
Maqdir menunjukkan bahwa MA dalam putusannya yang dibacakan 9 Juli 2019, menyatakan terdakwa Syafruddin Aryad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.
“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya”, ucap Maqdir, Sabtu (20/7/2019).
Baca Juga: Asal Mula Kasus BLBI Versi Rizal Ramli
Maqdir mengatakan, MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di negara ini telah memutuskan bahwa penerbitan SKL BLBI BDNI bukan merupakan tindak pidana, hal mana sesuai dengan Release and Discharge yang diberikan Pemerintah kepada SN pada tahun 1999 karena telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Presiden pada tahun 2002 juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden yang pada intinya menginstruksikan bagi pihak yang telah menandatangani MSAA dan telah menerima Release and Discharge dari Pemerintah sebagai bukti penyelesaian kewajiban, wajib diberikan bukti jaminan kepastian hukum dan membebaskannya dari segala aspek pidana yang diikuti dengan instruksi penghentian perkara baik di tahap penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan.
“Seharusnya pimpinan KPK berbesar hati untuk menerima putusan MA yang menyatakan bahwa perkara yang terkait SN dan IN bukan lagi merupakan perkara yang dapat ditangani oleh KPK,” tegas Maqdir.
Namun demikian, Maqdir menilai KPK hanya berpura-pura menghormati putusan MA lantaran tetap memanggil kliennya untuk diproses dalam kasus tersebut.
"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja, karena ternyata juru bicara dan pimpinan KPK menyatakan tetap akan memanggil (SN) dan Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga: Jadi Saksi Sjamsul Nursalim, Rizal Ramli: KPK Anggap Saya Paham Soal BLBI
Diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul dan istrinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi SKL BLBI. Namun, hingga kini pasangan suami istri itu belum pernah diperiksa lantaran diduga buron ke luar negeri.