"Ya wajar saja, kan memang wajar Gerindra menyampaikan aspirasi seperti itu, karena kursinya besar. Tapi kan ada PDIP, Golkar, PKB, PPP, dan lain-lain, ya semoga semuanya bisa bermusyawarah," jelasnya.
Berdasarkan UU nomor 2 tahun 2018, tentang perubahan kedua UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), pemilik kursi ketua DPR adalah parpol peraih suara terbanyak. Dalam hal ini, PDIP. Empat wakil ketua DPR akan diisi dari reperesentasi empat parpol di bawah PDIP.
Dengan konfigurasi tersebut, maka untuk periode mendatang pimpinan DPR akan didominasi parpol pendukung paslon 01. Sementara, paslon 02 hanya memiliki Partai Gerindra untuk direpresentasikan sebagai pimpinan DPR.
Meski dalam rekapitulasi KPU perolehan suara Pemilu Legislatif DPR 2019, Golkar berada di urutan ketiga setelah PDIP dan Partai Gerindra, namun dari sisi perolehan kursi, Golkar nomor dua. Perhitungannya menggunakan metode Sainte Lague.
Berikut peroleh kursi DPR setelah dikonversi melalui metode Sainte Lague:
1. PDIP 128 kursi
2. Golkar 85 kursi
3. Gerindra 78 kursi
4. NasDem 59 kursi
5. PKB 58 kursi
6. Demokrat 54 kursi
7. PKS 50 kursi
8. PAN 44 kursi
9. PPP 19 kursi.
Kontributor : Yandhi Deslatama