Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya meringkus komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jumat (19/7/2019).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Nunung telah memesan sabu sebanyak 10 kali. Jumlah transaksi tersebut berlangsung selama tiga bulan.
"Tersangka 2 (July) dan tersangka 3 (Nunung) mengambil sabu dari tersangka 1 (Hadi) sebanyak 10 kali dalam waktu tiga bulan," ujarnya kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Komedian Nunung Ditangkap Polisi karena Pakai Sabu, Ini Kronologisnya
Argo menerangkan, Nunung dan July membeli sabu dari Hadi senilai Rp. 3,7 juta. Sebelumnya, keduanya masih berutang uang senilai Rp 1,1 juta.
"Tersangka 3 (Nunung) telah serahkan uang pembayaran sabu senilai Rp 3,7 juta kepada tersangka 1 (Hadi), yang sebelumnya masih berutang Rp 1,1 juta," sambungnya.
Sebelumnya, Nunung ditangkap bersama sang suami dan July Jam Sambiran dan satu orang lainnya bernama Hadi Moheriyanto alias Hery. Nunung dan Hery diringkus di kediamannya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) sekitar pukul 12.30 WIB.
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Baca Juga: Nunung Srimulat Diciduk Karena Narkoba, Tessy : Syok Banget Saya