Suara.com - Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menyebut Presiden Joko Widodo buang-buang waktu dengan tak mengambil alih kasus penyiraman air keras ke wajah penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sebab polisi gagal menemukan penyiram Novel lewat tim gabungan pencari fakta atau (TGPF ) yang mereka buat.
Harusnya Jokowi mengambil alih.
"Harusnya Presiden Jokowi tegas dengan langsung membentuk TGPF, Mengingat persoalan belum diungkapnya kasus NB karena ada dugaan kuat keterlibatan internal Polri.Jika kasus ini kembali diusut Polri sama dengan mengulur waktu dan membuat kasus ini kecil kemungkinan diungkap," kata kuasa hukum Novel, Arief Maulana melalui keterangan tertulis, Jumat (19/7/2019).
Menurut Arief, Tim Gabungan Pencari Fakta bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah gagal mengungkap kasus Novel yang dibero waktu 6 bulan. Apalagi Tito membentuk kembali selama tiga bulan tim teknis untuk mengusut pengungkapan kasus Novel.
Baca Juga: AI Indonesia Minta Jokowi Bentuk TGPF Novel Baswedan yang Independen
"Kegagalan yang dibentuk enam bulan yang lalu tersebut untuk mengungkap pelaku kemarin sama dengan kegagalan Polri. Seharusnya langsung TGPF Independen. Polisi sudah gagal selama dua tahun lebih," ungkap Arief
Menurut Arief, bila ditambah waktu 3 bulan maka pelaku memiliki peluang membuang sejumlah barang bukti.
"Semakin kaburnya pelaku atau membuat alibi baru bahkan mengulangi perbuatannya lagi," kata Arief
Arief mengatakan jika pengungkapan kasus Novel tak diungkap, ditakutkan maka ke depannya akan ada teror - teror selanjutnya terhadap penyidik KPK.
"Jika kasus ini tidak terungkap, kasus kasus teror maupun penyerangan yg lain yg pada intinya adalah pelemahan KPK dan upaya pemberantasan korupsi, juga tidak akan terungkap. Dan bahkan akan kembali terulang," tutup Arief
Baca Juga: Hasil Investigasi TGPF Penyerangan Novel Baswedan, Motif Balas Dendam
Siang tadi, mantan Gubernur DKI Jakarta itu, meminta agar tim teknis lapangan bisa menyelesaikan dalam waktu tiga bulan untuk mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.