Suara.com - Desrizal Chaniago, pengacara Tomy Winata yang memukul hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditahan oleh polisi, Jumat (19/7/2019). Penahanan dilakukan merujuk pada bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi saat kejadian.
Tak hanya itu, pengacara Desrizal terancam hukuman penjara dua tahun.
"Sekaligus dilakukan penahanan dengan persangkaan Pasal 351 KUHP, ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau Pasal 212 KUHP," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisiaris Besar Harry Kurniawan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Harry mengatakan, keterangan sementara menunjukkan Desrizal melakukan pemukulan tersebut karena kesal. Sebab, vonis yang dibacakan tak sesuai harapannya.
Baca Juga: Kasus Langka, MA Ikut Usut Aksi Pengacara TW Aniaya Hakim Pakai Gesper
"Ia kesal karena vonis yang dibacakan itu tidak sesuai dengan harapan. Karena kesal, tersangka mengambil ikat pinggang yang ada di celananya dan berdiri mendekati korban serta memukul," sambungnya.
Untuk diketahui, aksi penyerangan yang dilakukan Desrizal terjadi saat hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan TW kepada PT PWG dan kawan-kawan sebagai tergugat pada Kamis (18/7). Pemukulan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang gugatan.
Namun, tiba-tiba pengacara TW, yakni Desrizal menyerang Hakim HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper.
Terkait kasus penganiayaan itu, polisi telah menetapkan Desrizal sebagai tersangka. Peningkatan kasus itu dilakukan setelah polisi mendalami laporan penganiyaan yang disampaikan PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Pengacara TW Aniaya Hakim Pakai Gesper, MA: Siapa pun Harus Hormati Sidang!