Suara.com - Bekas Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Rizal Ramli telah merampungkan pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Rizal diperiksa sebagai saksi untuk Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim yang sudah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Selesai menjalani pemeriksaan, Rizal pun menjelaskan proses awal munculnya BLBI hingga akhirnya terjadinya korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar. Rizal awalnya menceritakan krisis di Indonesia yang terjadi pada 1998 lalu.
"Krisis itu dipicu karena swasta-swasta Indonesia pada waktu itu utangnya banyak sekali. Ada satu Grup Sinarmas pada waktu itu sangat ekspansif terbitkan bon 8 miliar dolar ternyata enggak mampu bayar kuponnya. Jadi default yang lain-lainnya juga pada default utang pemerintah sama utang swasta," kata Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Jadi Saksi Sjamsul Nursalim, Rizal Ramli: KPK Anggap Saya Paham Soal BLBI
Menurut Rizal, saat terjadi krisis ekonomi itu, banyak perusahaan swasta yang memiliki banyak utang sehingga terpaksa meminjam sejumlah uang ke bank.
Di mana, kata Rizal peminjaman sejumlah perusahaan swasta tersebut cukup besar karena pada waktu itu belum ada regulasi batasan jumlah pinjaman pada internal grup perusahaan swasta.
Menurut Rizal, ketika itu juga International Monetary Fund (IMF), memaksa pemerintah Indonesia menaikan bunga bank.
"Kemudian IMF menaikkan tingkat bunga Bank Indonesia. Naikin dari 18 persen ke 80 persen. Begitu itu terjadi (sehingga) banyak perusahaan-perusahaan enggak mampu bayar kan. Tapi kenapa perusahaan-perusahaan ini dapat kredit dari bank, akhirnya banknya collapse semua, yang besar besar semua. Akhirnya pemerintah terpaksa nyuntik apa yang disebut dengan dana BLBI," ujar Rizal.
Rizal pun menyebut bahwa kucuran BLBI, saat itu mencapai miliaran dolar Amerika Serikat. Di mana nilai kurs dolar kata, Rizal mencapai 10 ribu rupiah per dolar.
Baca Juga: Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli, Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Rizal menanbahkan bank-bank yang mendapat pinjaman dari BLBI pun, harus membayar utangnya secara tunai. Namun, ketika di masa pemerintahan presiden BJ Habibie adanya aturan bila tak bisa membayar tunai, dapat menggunakan aset.