Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.
Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
"Tolak," bunyi putusan dilansir dari laman kepaniteraan MA, Jumat (19/7/2019).
Namun, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengaku belum menerima data lengkap terkait tak dikabulkannya kasasi Jokowi. Dia baru akan membeberkan ke publik jika telah menerima data putusan kasasi tersebut.
Baca Juga: Naik Ojol Ke Istana Untuk Temui Jokowi, Politisi PSI Disemprot Warganet
"Kami belum peroleh datanya, belum ada laporan kepada kami sebagai juru bicara lembaga. Soal ini nanti saya cari dulu, minta, nanti kalau sudah ada saya rilis lah," ujarnya di Kantor Mahkamah Agung.
Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Baca Juga: Jokowi Revisi Perpres, Gaji Kepala BNN Kini Setingkat Menteri
Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.