Suara.com - Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan menyesalkan adanya aksi anarkis yang dilakukan kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) terhadap anggota tim terpadu pencegahan karhutla yang terjadi pada Sabtu 13 Juli 2019 di Distrik VIII Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Hal itu dikatakan Pangdam II Sriwijaya kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jambi, Jumat (19/7/2019) usai penangkapan 45 orang anggota kelompok SMB yang diduga telah melakukan penganiayaan, terhadap tim satgas Karhutla Jambi saat memadamkan api di kawasan hutan.
Dalam aksi penganiayaan tersebut dan video yang viral di media sosial itu ada tiga anggota TNI BKO pencegahan Karhutla, seorang anggota kepolisian, satu petugas pemadam kebakaran dan 12 karyawan PT WKS menjadi korban aksi anarkis kelompok SMB.
"Kita menyesalkan adanya kejadian ini. Masyarakat (SMB, red) seharusnya tidak berbuat anarkis di luar aturan hukum," kata Irwan seperti dilansir dari Antara.
Baca Juga: 20 Orang Jadi Tersangka Penganiaya Anggota TNI dan Polisi di Jambi
Dia menegaskan hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi pada saat kejadian anggota TNI sudah menyerah, namun tetap dianiaya oleh kelompol SMB. Kejadian ini tidak boleh terjadi lagi dan apalagi saat kejadian anggota tidak bersenjata dan sudah mengangkat tangan namun masih terus diserang dan dianiaya oleh para pelaku.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menghentikan cara-cara kekerasan dalam menyelesaikan masalah. Selain itu, Irwan juga meminta masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang mereka miliki dan masalah senjata rakitan ini akan kita tertibkan bersama Polda. Jangan lagi menggunakan senjata rakitan. Jika masih ada segera serahkan ke polisi.
Lebih lanjut Pangdan II Sriwijaya, Irwan mengatakan, pihaknya siap membantu Polda Jambi dalam menangani konflik sosial di Jambi. Bahkan terkait permasalahan kelompok SMB ini, Irwan mengatakan pihaknya telah menurunkan personel dari Korem 042/Gapu dan Batalyon Raider 142/KJ.
"Saya juga menyampaikan terima kasih Polda sudah melakukan langkah hukum terhadap pelaku. Mudah-mudahan ini yang terkahir," katanya.
Polda Jambi resmi menetapkan 20 orang anggota dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota tim satgas Karhutla Jambi di Distrik VIII, Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Baca Juga: Puluhan Massa SMB Penganiaya Anggota TNI Ditahan di Polda Jambi