Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyayangkan aksi penyerangan yang dilakukan oleh pengacara pengusaha Tomy Winata (TW) yakni Desrizal terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Yasonna menilai aksi penyerangan dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper terhadap hakim saat bersidang tidak patut dilakukan.
"Seharusnya, tak sepatutnya jangan seperti itu caranya," kata Yasonna di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Kendati begitu, Yasonna mengaku tidak ingin turut campur dalam perkara tersebut lantaran tidak memiliki wewenang. Untuk itu, Yasonna menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka
"Biar saja proses hukum yang berlaku. Itu proses hukum saja. Itu bukan kewenang saya. Itu urusan pengadilan dan bersangkutan, kemudian kewenangan Polri jika ada yang mengadukan," ujarnya.
Diketahui, aksi aksi penyerangan yang dilakukan Desrizal terjadi saat hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan TW kepada PT PWG dan kawan-kawan sebagai tergugat pada Kamis (18/7) kemarin. Pemukulan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang gugatan.
Namun, tiba-tiba pengacara TW, yakni Desrizal menyerang Hakim HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper.
Terkait kasus penganiayaan itu, polisi pun telah menetapkan Desrizal sebagai tersangka. Peningkatan kasus itu dilakukan setelah polisi mendalami laporan penganiyaan yang disampaikan PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Syok Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Gesper, Tomy Winata Minta Maaf