Jokowi Revisi Perpres, Gaji Kepala BNN Kini Setingkat Menteri

Jum'at, 19 Juli 2019 | 14:59 WIB
Jokowi Revisi Perpres, Gaji Kepala BNN Kini Setingkat Menteri
Presiden Jokowi di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Minggu (14/7/2019).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Diketahui, Perpes tersebut mulai berlaku pada 8 Juli 2019 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI