Suara.com - Desrizal Chaniago, pengacara pengusaha Tomy Winata telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkini, Desrizal sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Iya dia (D) masih di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ini. Di BAP sebagai tersangka," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Hanya saja, Tahan belum dapat memastikan apakah polisi nantinya akan melakukan penahan terhadap Desrizal atau tidak . Sebab, pengacara tersebut hingga kini masih mejalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Masih diperiksa ya," sambungnya.
Baca Juga: Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, Tomy Winata melalui juru bicaranya, Hanna Lillies mengaku syok atas tindakan brutal Desrizal menganiaya hakim HS dengan menggunakan ikat pinggang alias gesper.
Menurut Hannas, TW tak pernah tahu jika Desrizal memiliki sifat tempramental. Atas kejadian itu, Tomy pun meminta maaf.
"Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental. Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," kata Hanna melalui keterangan tertulis.
Diketahui, aksi penganiayaan itu saat hakim PN Jakarta Pusat menggelar sidang gugatan TW kepada PT PWG dan kawan-kawan sebagai tergugat pada Kamis (18/7/2019). Pemukulan itu terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang gugatan.
Namun, tiba-tiba pengacara TW, Desrizal menyerang Hakim HS dengan menggunakan gesper.
Baca Juga: Syok Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Gesper, Tomy Winata Minta Maaf
Terkait hal itu, Hanna mengaku masih belum mengerti apa yang memicu DA gelap mata hingga menyerang hakim HS saat sidang.