20 Orang Jadi Tersangka Penganiaya Anggota TNI dan Polisi di Jambi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 Juli 2019 | 14:31 WIB
20 Orang Jadi Tersangka Penganiaya Anggota TNI dan Polisi di Jambi
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS bersama Danrem 042/Gapu. (Metrojambi.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Jambi resmi menetapkan 20 orang dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anggota tim satgas Karhutla Jambi serta pengerusakan terhadap fasilitas PT Wirakarya Sakti (WKS) di basecamp Distrik VIII di Desa Bukit Bakar Kecamatan Renah Mandaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Belakangan video aksi kekerasan itu terekam video dan sempat viral di media sosial.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, usai kejadian penganiayaan terhadap tim Satgas Karhutla di Distrik VIII Kabupaten Tanjabbar pada Sabtu 13 Juli lalu, ada 45 orang anggota kelompok SMB yang ditangkap dan dibawa ke Jambi dan kini hasil pemeriksaan sudah ada 20 orang tersangkanya.

20 Tersangka itu dikenakan Pasal 170 KUHPindana dan 363 KUHPidana dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Baca Juga: Puluhan Massa SMB Penganiaya Anggota TNI Ditahan di Polda Jambi

Sementara itu masih ada sebanyak 25 orang lainnya hingga saat ini masih diperiksa. Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS saat jumpa pers di Mapolda Jambi, bersama Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan dan Gubernur Jambi, Fachrori Umar serta tim terpadu, Jumat (19/7/2019).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari tadi malam hingga hari ini, ada sebanyak 20 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Jambi Muchlis seperti dilansir dari Antara.

Menurut dia, saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 orang tersangka dan nantinya juga akan dilakukan penahanan dan bagi yang tidak terbukti nantinya akan dikembalikan ke keluarganya.

Untuk diketahui dari penangkapan tersebut tim gabungan berhasil juga mengamankan barang bukti berupa 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.

Berikut nama-nama anggota kelompok SBM yang diamankan tim gabungan tersebut adalah di antaranya, Muslim sebagai ketua SMB, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, Ninting. Selanjurnya, Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali.

Baca Juga: Heboh Massa Aniaya Anggota TNI di Jambi, Diduga Buntut Konflik Lahan

Tim gabungan TNI-Polri pada Kamis (18/7) telah diamankan sebanyak 45 pelaku yang terlibat kasus penganiayaan kepada tim Satgas Karhutla Jambi serta pengerusakan perumahan dan kantor milik PT WKS dan para pelaku itu beserta beberapa barang bukti lainnya juga diamankan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI