Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menegaskan tidak ada upaya pencekalan dari pemerintah terkait kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Wiranto menegaskan, Rizieq Shihab tidak bisa pulang lantaran terkait kasus hukum izin tinggal di Arab Saudi yang melebihi batas atau overstay.
"Kalau ada berita-berita yang bersangkutan ditangkal untuk masuk ke Indonesia, tidak ada. Yang bersangkutan direkayasa untuk tidak kembali ke Indonesia, tidak ada," kata Wiranto di Gedung Kemenkopolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Menurut Wiranto, Rizieq Shihab tertahan dan tidak bisa pulang ke Indonesia lantaran tersangkut kasus hukum di pemerintahan Arab Saudi karena izin tinggalnya yang melebihi batas atau overstay.
Baca Juga: Polri Tegaskan Kasus yang Merundung Rizieq Shihab Masih Berjalan
Pemerintah Arab Saudi sendiri telah meminta pertanggungjawaban kepada Rizieq Shihab untuk membayar denda sebesar Rp 110 juta.
"Yang bersangkutan masih menghadapi problem pribadi dengan tinggalnya di Arab Saudi yang melebihi batas waktu overstay. Sehingga ada tuntutan pemerintah di sana pada pribadi yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan overstay-nya itu," ujar Wiranto.
Sebelumnya, Sekretaris Umum Front FPI, Munarman menyebut jika Habib Rizieq Shihab tertahan di Arab Saudi karena dicekal oleh Indonesia. Sehingga Habib Rizieq tidak bisa pulang Tanah Air.
Padahal, kata Munarman, jika Rizieq Shihab sudah tidak memiliki kasus di Indonesia. Terakhir status tersangka chat seksnya dicabut polisi alias mendapatkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).
"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita (Indonesia) di sini," kata Munarman.
Baca Juga: Rizieq Shihab Sempat ke Maroko, Dubes Agus Maftuh: Kok Tak Sekalian Pulang?