Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka

Jum'at, 19 Juli 2019 | 12:52 WIB
Serang Hakim Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Resmi Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono. (Suara.com/ Walda Marison)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian telah menaikan status pengacara berinisial D sebagai tersangka terkait kasus penyerangan atau pemukulan terhadap hakim berinsial HS di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumat (19/7/2019) siang ini, D akan diperiksa sebagai tersangka.

"Siang ini (pengacara D) sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangan terlulis, Jumat (19/7/2019).

Pemeriksaan itu sedianya akan berlangsung di Polres Metro Jakarta Pusat usai ibadah salat Jumat.

Insiden penyerangan terhadap hakim HS terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Insiden tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Syok Pengacaranya Pukul Hakim Pakai Gesper, Tomy Winata Minta Maaf

Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lantas mengeluarkan ikat pinggangnya.

"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar juru bicara PN Jakarta Pusat, Makmur.

Alhasil, serangan D mendarat di jidat hakim berinisial HS. Kemudian, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku.

"Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera visum," sambungnya.

Baca Juga: Detik-detik Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Saat Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI