Suara.com - Eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) periode 2000-2001, Rizal Ramli menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (19/7/2019).
Kedatangan Rizal untuk memenuhi panggilan penyidik dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang telah menyeret pengusaha Sjamsul Nursalim sebagai tersangka.
Rizal mengaku belum paham materi pemeriksaan dalam kasus ini, lantaran tak merasa mengetahui banyak soal kasus BLBI.
"Hari ini saya dipanggil KPK untuk kasus SKL BLBI dalam kasus Syafruddin Tumenggung dan Sjamsul Nursalim. Saya sendiri pada saat kejadian kasus itu bukan pejabat lagi. Karena itu terjadi pada tahun 2004 pada saat pemerintahan mbak Mega," kata Rizal di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Kasus SKL BLBI, KPK Periksa Rizal Ramli, Sjamsul Nursalim dan Istrinya
Namun, dia mengaku alasan KPK memeriksanya lantaran diaggap mengetahui seluk beluk kasus ini.
"Saya dianggap banyak ngerti tahu prosedur dari sejak awal BLBI, KPK minta saya memberikan penjelasan. Nah, spesifiknya tentu nanti setelah ditanya-tanya kita bisa ngobrol lagi," tutup Rizal.
Diketahui, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Total kerugian negara mencapai Rp 4,58 triliun. Diduga Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Jadi Saksi Kasus BLBI, Kwik Berikan Tulisan soal Sjamsul Nursalim ke KPK