Suara.com - Sebanyak 45 orang anggota dari kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang diduga menganiaya anggota TNI dan Satgas Karhutla di Jambi, kini ditahan sementara di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS mengatakan, usai penangkapan 45 anggota kelompok SBM dari kawasan Distrik VIII Kabupaten Batanghari, oleh tim gabungan TNI-Polri, kini mereka ditahan sementara di sel rutan Mako Brimob Polda Jambi yang ada di kawasan Kebun Bohok, Kabupaten Muarojambi.
Ke-45 orang anggota kelompok SMB itu tiba di Mako Brimob dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian dan TNI sekitar pukul 02.00 WIB, Jumat dini hari.
Diketahui dari penangkapan tersebut tim gabungan menyita 10 pucuk senjata api rakitan jenis kecepek, tiga bambu runcing, 49 sajam, 47 pisau sangkur, empat peluru tajam, dua unit HT, satu laptop, dua unit motor dan baju kaos TNI sebanyak satu buah.
Baca Juga: Heboh Massa Aniaya Anggota TNI di Jambi, Diduga Buntut Konflik Lahan
Berikut nama-nama anggota kelompok SBM yang ditangkap tim gabungan tersebut adalah di antaranya, Muslim sebagai ketua SMB, Sum, Rirski, Sardi, Agusnadi, Adi, Munir, Ruben, Sukiyo, Danres, Jupri, Wiwin, Juki, Sopian, Rian, Kewat, Sarno, Ninting. Selanjurnya, Samludin, Betilas, Bangun, Sodirin, Payunda, Darjo, Maun, Yanto, Rusdi, Eko, Misdi, Sukur,Faujan Sapurta, Misbah Ilham Robani,, Tomi Sarial Arifin, Dini Oktaria, Ngadimin, Johanes, Suratno, Batila, Bujang Putih, Irpan dan Rohali.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (18/7/2019) terkait insiden penganiayaan serta perusakan mess dan kantor milik PT WKS.
Kapolda Jambi Irjen Pol Drs Muchlis AS, MH beserta pejabat Korem 042/Gapu dan Pejabat Utama Polda Jambi serta Jajaran Polres Tebo terjun langsung dalam pengamanan para pelaku ini.
Tim gabungan TNI - Polri berhasil mengamankan 45 pelaku penganiayaan dan perusakan yang terdiri dari sebanyak 41 orang laki-laki dewasa, empat wanita dan sejumlah barang bukti lainnya. (Antara)
Baca Juga: Tangkap Massa Penganiaya Anggota TNI di Jambi, 2 Polisi Luka-luka