Detik-detik Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Saat Sidang

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 19 Juli 2019 | 08:21 WIB
Detik-detik Pengacara Tomy Winata Serang Hakim Saat Sidang
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Insiden penyerangan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/7/2019) heboh di media sosial. Peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT.

Pihak penggugat dalam persidangan itu adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG dan kawan-kawan. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas PN Jakarta Pusat Makmur menerangkan, kejadian terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu.

Saat persidangan memasuki bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

Baca Juga: Pemukulan Hakim, PN Jakpus Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi

Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lanas mengeluarkan ikat pinggangnya.

"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D unuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Alhasil, serangan D mendarat di jidat hakim berinisial HS. Kemudian, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku.

"Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera visum," sambungnya.

PN Jakarta Pusat langsung berkoordinasi Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan untuk menentukan sikap, apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak.

Baca Juga: MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang

Hakim Lapor Polisi

Atas insiden itu, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur kepada wartawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI