Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Komite Maritim itu akan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), pada Jumat (19/7/2019).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Rizal akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni pengusaha Sjamsul Nursalim dan istri Itjih Nursalim.
"Kapasitas Rizal Ramli kami periksa sebagai saksi dalam perkara ini dengan tersangka SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim)," kata Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (19/7/2019).
Diketahui, pemeriksaan Rizal Ramli merupakan penjadwalan ulang atas panggilan sebelumnya pada Kamis (11/7/2019) lalu. Saat itu, Rizal Ramli mengirim surat permintaan penjadwalan ulang kepada KPK.
Baca Juga: Cegah Penyimpangan, Waskita Karya Wajibkan Kepala Proyek Lapor LHKPN ke KPK
Selain Rizal Ramli, Penyidik KPK dalam penanganan kasus ini juga turut melakukan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Istri sebagai tersangka.
Febri mengatakan pemeriksaan saksi sebagai komitmen KPK yang tetap mengusut kasus korupsi BLBI yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar.
"Sebagaimana telah kami tegaskan sebelumnya, KPK tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI dengan tersangka SJN dan ITN," tutup Febri.
Dalam kasu ini, KPK menduga Sjamsul dan istri Itjih turut memperkaya bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 4.58 miliar.
Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, dalam pengajuan kasasi Syafruddin di Mahkamah Agung (MA), dikabulkan dalam putusan. Sehingga Syafruddin bebas dari tuduhan dalam keterlibatannya dalam kasua korupsi BLBI.
Baca Juga: KPK Bantah Novel Gunakan Wewenang Berlebihan, Polri: Itu Analisis TPF