Polisi Periksa Hakim PN Jakpus dan Pengacara TW Terkait Insiden Pemukulan

Kamis, 18 Juli 2019 | 22:29 WIB
Polisi Periksa Hakim PN Jakpus dan Pengacara TW Terkait Insiden Pemukulan
Ilustrasi.(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki laporan hakim berinisal HS terhadap pengacara berinisial D. Kekinian, polisi masih memeriksa baik pelapor maupun terlapor.

"Kami  masih dalami bagaimana hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Sampai jam 21.30 masih diperiksa,"kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisiaris Besar Polisi Harry Kurniawan di Polres Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Harry mengatakan pemeriksaan dilakukan seusai HS menjalani visum. Hal tersebut dilakukan sebagai petunjuk dalam pemeriksaan.

"Kan setelah dilakukan pemeriksaan dilakukan visum. Setelah pemeriksaan dilakukan visum salah satu petunjuk kami untuk menetapkan pelaku," sambungnya.

Baca Juga: Pemukulan Hakim, PN Jakpus Laporkan Pengacara Tomy Winata ke Polisi

Laporam tersebut terregistrasi dalam nomor laporan LP 1283/K/VII/2019/RESTROJAKPUS.

Sebelumnya, Seorang hakim berisial HS menjadi korban pemukulan oleh seorang pengacara berinsiak D di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Terkait hak itu, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

"Pihak Pimpinan PN Jakpus secara resmi  telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur kepada wartawan.

Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang

Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lantas mengeluarkan ikat pinggangnya.

"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI