Suara.com - Seorang hakim berisial HS menjadi korban pemukulan oleh seorang pengacara berinsial D di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Terkait hal tersebut, akhirnya pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.
"Pihak Pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Makmur kepada wartawan.
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang
Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lantas mengeluarkan ikat pinggangnya.
"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur.
Alhasil, serangan D mendarat di jidat hakim berinisial HS. Kemudian, hakim anggota I berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku.
"Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera visum," sambungnya.
Baca Juga: Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang