MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang

Kamis, 18 Juli 2019 | 22:07 WIB
MA Kecam Pengacara Tomy Winata yang Pukul Hakim saat Sidang
Ilustrasi - persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung RI mengecam pengacara Tomy Winata berinisial D yang memukul hakim berinisial HS dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

"Mahkamah Agung menyesalkan dan sangat berkeberatan atas peristiwa di PN Jakarta Pusat itu," kata Jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan.

Tak hanya itu, MA berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera membuat laporan ke polisi. Sebab, insiden itu dinilai merendahkan lembaga peradilan.

"Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain kecuali Ketua PN Jakarta Pusat harus bersikap melaporkan peristiwa tersebut ke polisi. Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan," sambungnya.

Baca Juga: Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang

Lebih jauh, ia mengecam tindakan pemukuan yang dilakukan oleh D. Sebab, yang bersangkutan memukul saat hakim selesai membacakan putusan.

Andi juga menyesali pelaku pemukulan tersebut merupakan pengacara yang notabene sangat mengerti hukum.

"Apalagi penyerangan dan pemukulan itu dilakukan oleh pengacara dalam persidangan, saat hakim sedang atau seusai membacakan putusan dalam perkara perdata,” katanya.

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas PN Jakarta Pusat Makmur menerangkan, kejadian terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu.

Saat persidangan memasuki  bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lanas mengeluarkan ikat pinggangnya.

"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D unuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI