Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang

Kamis, 18 Juli 2019 | 19:09 WIB
Saat Sidang, Pengacara Tomy Winata Pukul Hakim Pakai Ikat Pinggang
Ilustrasi.(Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang hakim menjadi korban pemukulan oleh seorang pengacara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

Peristiwa itu terjadi dalam persidangan perdata dengan nomor perkara 223/pdt.G/2018/JKT dengan penggugat adalah pengusaha nasional Tomy Winata (TW). Sementara pihak tergugat adalah PT PWG. Kejadian tersebut terjadi di ruang sidang Subekti sekitar pukul 16.00 WIB.

Humas PN Jakarta Pusat Makmur menerangkan, kejadian terjadi saat majelis hakim membacakan putusan sidang itu.

Saat persidangan memasuki  bagian pertimbangan, hakim mengurai petitum perkara yang digugat.

Baca Juga: Pengacara Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat Berinisial HS

Pengacara TW berinisial D langsung berdiri dan maju ke arah hakim. Pengacara itu lanas mengeluarkan ikat pinggangnya.

"Tali (ikat pinggang) itu digunakan oleh pelaku D unuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang bacakan putusan," ujar Makmur kepada wartawan, Kamis (18/7/2019).

Alhasil, serangan D mendarat di jidat hakim berinisial HS. Kemudian, hakim anggota 1 berinisial DB juga terkena sabetan ikat pinggang. Setelah itu, pihak keamanan pengadilan mengamankan pelaku.

"Hakim yang bersangkutan langsung dikawal keamanan PN Jakpus ke rumah sakit untuk segera visum," sambungnya.

PN Jakarta Pusat langsung berkoordinasi Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan untuk menentukan sikap, apakah akan menempuh jalur hukum atau tidak.

Baca Juga: Berbekal Map Hijau, Menag Lukman Akhirnya Tiba di PN Jakarta Pusat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI