Suara.com - Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengakui mendapat ancaman bakal diadukan ke polisi sehingga dipenjara, karena berani menggelar aksi di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi, beberapa waktu lalu.
Novel mengakui, aksi massa tersebut tak seturut dengan imbauan Prabowo agar tak mengerahkan massa saat sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Ia menuturkan, kala itu tetap menggelar aksi di MK karena baginya perintah Prabowo tak berlaku mengikat. Novel mengakui baru tunduk kepada komando pemimpin FPI, Rizieq Shihab.
"Komando saya satu, Habieb Rizieq Shihab. Hari itu saya tanggal 14 Juni menentukan sikap, bahwa saya harus turun," kata Novel dalam acara diskusi yang digelar di Gedung Joang 45, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).
Baca Juga: Seruan Novel Bamukmin : Saya Dai Senior FPI, Valentine Haram
Bahkan, kata dia, kala itu ada informasi dirinya bakal ditangkap. Informasi itu disampaikan oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga.
Tak hanya itu, Novel juga mengakui dipecat dari keanggotaan Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum BPN Prabowo – Sandiaga, karena mengerahkan massa saat MK bersidang.
"Saya benar dipecat dari BPN dan benar mau ditangkap. Tapi siapa yang lapor atau atas perintah siapa saya mau ditangkap, saya tidak tahu," tukasnya.