Jawab Tantangan FPI, Polri Segera Gelontorkan Data Seluruh Kasus Rizieq

Kamis, 18 Juli 2019 | 17:37 WIB
Jawab Tantangan FPI, Polri Segera Gelontorkan Data Seluruh Kasus Rizieq
[Suara.com/Ema Rohimah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri akan memebeberkan data kasus-kasus yang melilit pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra, data itu untuk memastikan jumlah kasus Rizieq yang masih berjalan di kepolisian atau yang sudah disetop.

"Kami akan menyajikan data lebih konkret, kemarin sudah ada timbul angka," kata Asep di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Meski begitu, Asep tidak menyebut berapa jumlah pasti kasus yang merundung Rizieq. Namun, Asep memastikan pihaknya akan mengecek lagi data kasus tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga: Dipolisikan Soal Politik Uang, PSI Janji Tak Kabur Ke Arab, Sindir Rizieq?

"Kami akan menyajikan data lebih konkret, kemarin sudah ada timbul angka. Supaya lebih detil kami akan cek kembali ya, kasus-kasus mana saya yang dimaksudkan," kata dia.

Sebelumnya, Sekretaris Umum FPI, Munarman membantah salah satu alasan Rizieq Shihab tidak pulang ke tanah air karena takut terhadap kasus hukum yang menjeratnya.

Munarman mengklaim seluruh kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab di tanah air telah diterbitkan surat penghentian penyidikan perkara atau SP3.

"Jangan ada pihak lain yang provokatif , Habib Rizieq sudah enggak ada perkara lagi, sudah SP3, semua kasus sudah SP3," kata Munarman di Hotel Alia Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019).

Namun, pernyataan Munarman dibantah oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo.

Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah PA 212 Tunggu Komando Habib Rizieq Bunuh Diri Massal?

Dedi menyebut, kekinian masih ada kasus-kasus yang melibatkan Rizieq yang masih ditangani Bareskrim Polri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI